BANJARBARU, KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor BPKP Polda Kalsel di Banjarbaru, selasa siang (21/12/2021), Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto membantah adanya tudingan bahwa pihak kepolisian mempersulit kegiatan ekonomi masyarakat.
Menurutnya pemberian police line di jalan hauling batubara kilometer 101, Kabupaten Tapin adalah murni karena di tempat kejadian terjadi tindak pidana.
Tindak pidana yang dimaksud yakni pengrusakan sejumlah alat milik PT TCT yang kini kasusnya masih berjalan secara hukum atau telah masuk persidangan.
Baca Juga: Rumah Digeledah Polisi, Ayah Pesilat RM Yakin Anaknya Tidak Terlibat Terorisme
Ditutupnya jalan hauling tersebut menurut Kapolda Kalsel juga untuk mencegah bentrok yang lebih besar yang dapat membuat permasalahan sengketa antara dua perusahaan yakni PT. TCT dan PT. AGM semakin meruncing.
"Polisi mem-police line karena ada kejadian tindak pidana, kalaupun polisi membuka, itu tanah pubya orang lain, hak orang lain apabila anda melewatinya kemudian melanggar hak orang lain dan orang itu melapor, terjadi lagi tindak pidana di lokasi yang sama," terang Irjen Pol Rikwanto.
Dua pekan lalu, ribuan sopir truk angkutan batubara menggelar aksi demo di jalan hauling kilometer 101, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Pendemo mendesak pihak kepolisian melepas garis polisi yang masih dipasang di lokasi hauling hingga menyebabkan aktivitas para sopir mengangkut batubara menjadi terhalang.
Baca Juga: Banjir Kabupaten Banjar, Warga Buat Dipan dan Rakit untuk Persiapan Evakuasi
Para pendemo juga sempat mengeluh akibat pemberian garis polisi dari pihak kepolisian, para sopir truk terpaksa tak bisa lagi bekerja selama hampir sebulan hingga menyebabkan penghasilan mereka hilang total.
Demo bahkan berlanjut di Banjarmasin rabu (22/12/2021) dengan mendatangi Kantor DPRD Kalsel.
Hingga DPRD Kalsel berjanji akan memanggil petinggi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.