KOMPAS.TV- Sebuah video pengendara motor yang ditilang saat kawal ambulans viral di media sosial.
Meski demikian, Korlantas menyebut bahwa secara hukum yang dilakukan polisi saat bertugas tersudah betul.
Polisi melakukan penilangan terhadap pemotor karena tindakannya dianggap melanggar dan pemotor tidak memiliki kewenangan.
Menurut polisi ambulans sudah memiliki prioritas didahulukan di jalan raya. Sehingga sebaiknya, masyarakat memiliki kesadaran membuka jalan saat mengetahui ambulans yang ingin cepat melintas.
"Terkait kasus yang viral, polisi memang mempunyai kewenangan. Artinya kalau ada masyarakat yang melakukan pelanggaran itu harus ditindak," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, saat ditemui di Gedung Korlantas Polri, Senin (20/20/2021).
Penindakan yang dimaksud Aan dibagi menjadi 2, ada secara yustisil yaitu penindakan yang dilakukan di pengadilan (tilang), dan non yustisil penindakan yang dilakukan dengan memberikan teguran secara lisan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, ambulans memang memiliki prioritas didahulukan di jalan raya. Namun, bukan berarti pengawalan oleh kendaraan bermotor yang selama ini sering terjadi tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.