JAKARTA, KOMPAS.TV – Revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai memang tidak sesuai peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Nomor36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal tersebut diakui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Meski demikian, keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.
"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ujarnya, Selasa (21/12/2021, seperti dikutip dari Kompas.com.
Gubernur Anies membuat formula baru, dijelaskan Riza, untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta. Tujuan membuat formula perhitungan baru agar rasa keadilan bisa tercapai.
Di samping itu, upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022, merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta. Dari keputusan itu, kemudian dinilai bisa menghadirkan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh perusahaan.
Baca Juga: Soal UMP DKI Naik 5,1 Persen, Anies: Akal Sehat Aja Nih, Tahun Lalu Kondisi Berat Naik 3,3 Persen
"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalo ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," tutur Riza.
Diketahui, pada 21 November 2021, Anies resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Namun, Anies merevisi keputusan tersebut lewat siaran pers yang diunggah di situs pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) DKI Jakarta Sabtu (17/12/2021) lalu.
Anies menyebut revisi UMP 5,1 persen tersebut merupakan hal yang layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.
"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," katanya.
Kebijakan Anies tersebut akhirnya memunculkan pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha. Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta agar seluruh pimpinan daerah bisa menaikan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
Sementara, para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha dan mengancam akan menuntut keputusan kenaikan UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Perusahaan Besar Dukung Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal: Mereka Justru Sayangkan Sikap Apindo
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.