PALU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Palu akan menunda tunjangan perbaikan penghasilan bagi setiap Aparatur Sipil Negara dan gaji honorer tenaga kontrak dan pegawai harian lepas yang belum melakukan vaksinasi. Kebjikan tersebut diambil untuk mendorong cakupan vaksin di lingkup pemerintahan Kota Palu.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran walikota palu tentang percepatan vaksinasi covid 19 dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19 dilingkup pemerintah daerah Kota Palu yang dikeluarkan pada tanggal 30 november 2021.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa setiap organisasi perangkat daerah diminta untuk menunda tunjangan perbaikan penghasilan bagi setiap Aparatur Sipil Negara dan gaji honorer tenaga kontrak dan pegawai harian lepas yang belum melakukan vaksinasi baik tahap pertama maupun tahap kedua, sementara ASN dan tenaga honorer yang belum dapat divaksin karena adanya komorbit wajib menunjukan keterangan yang sah dari pihak yang berwenang.
Menurut Walikota Palu Hadianto Rasyid, kebijakan tersebut diberlakukan demi mendorong cakupan vaksinasi dilingkup kerja pemerintah Kota Palu guna mencegah penularan covid 19.
Walikota Palu meminta kepada setiap pimpinan Opd untuk serius menanggapi hal ini. Bahkan ia mengimbau agar pembayaran tunjangan dan gaji bagi setiap ASN dan tengah honorer dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dapat menunjukan kartu vaksin.
#Vaksin #PenundaanGajidanTunjangan #PemkotPalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.