SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
RDH ditangkap petugas, saat menggunakan sabu di rumahnya.
Baca Juga: Mengakui Konsumsi Sabu Sejak April 2021, Alasan Nia Ramadhani Kerap Dituntut untuk Sempurna
Pelaku mengakui mendapat sabu dari temannya.
Satu paket sabu dibeli seharga Rp350 ribu.
Petugas menyita barang bukti satu bungkus sabu sisa seberat 0,19 gram, satu pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,45 gram.
Oknum Satpol PP yang berdinas di Kecamatan Wonokromo ini, sudah sejak tiga tahun terakhir mengonsumsi sabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.