KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua akan mendeportasi warga Tiongkok yang ditangkap di Kabupaten Waropen pada November lalu.
Keenam warga negara Tiongkok itu tidak memilki dokumen resmi masuk ke Indonesia dan melakukan penambangan ilegal.
Mereka ditangkap di hutan wilayah Distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua. Kurang lebih tiga tahun di Indonesia, WN Tiongkok ini bekerja secara berpindah-pindah.
Mereka berhasil ditangkap personel TNI karena melakukan penambangan emas secara ilegal.
Baca Juga: Ditangkap Saat Lakukan Penambangan Emas Ilegal, 6 WN Asal China Akhirnya Dideportasi!
WN Tiongkok yang ditangkap juga masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Mei 2018 menggunakan Visa on Arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari.
Namun sejak saat itu mereka tidak pernah kembali lagi ke negara asalnya. Selain dideportasi, mereka juga bakal diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.