MEDAN, KOMPAS.TV - Inilah rekaman CCTV yang memperlihatkan ulah oknum dokter kecantikan berinisial "RH" yang berulang kali memperhatikan gawainya ketika sedang menangani korban.
Pelaku terlihat tidak fokus ketika menangani korban hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar di bagian wajah. Hal ini terjadi karena pelaku diduga lupa memasang filter lensa saat korban melakukan perawatan wajah dengan metode laser.
Korban yang tidak terima dengan ulah sang oknum dokter yang menyebabkan wajahnya mengalami luka kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Komisaris Polisi Muhammad Firdaus menyebut pihaknya telah menerima laporan dari korban dan masih mendalami bukti - bukti yang ada.
Baca Juga: Diduga Lalai Tangani Pasien, Oknum Dokter Dilaporkan Ke Polisi
Dugaan kelalaian oknum dokter terhadap pasiennya hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajahnya terjadi pada Maret 2021 dan baru dilaporkan ke pihak berwajib beberapa pekan lalu.
Pihak kepolisian juga telah memanggil oknum dokter untuk diperiksa. Namun setelah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pelaku pelaku belum juga memenuhi panggilan polisi.
Jika nantinya terbukti lalai, dokter "RH" terancam akan dipenjara selama 5 tahun karena dapat dijerat Dengan Pasal 360 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Tentang Kelalaian hingga menyebabkan seseorang mengalami luka
Video Editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.