PAPUA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua akan mendeportasi warga China yang ditangkap di Kabupaten Waropen pada bulan November lalu.
Keenam warga negara China itu tidak memilki dokumen resmi masuk ke Indonesia dan melakukan penambangan ilegal.
Mereka ditangkap di hutan wilayah distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua.
Kurang lebih tiga tahun di Indonesia, WN asal China ini bekerja secara berpindah-pindah.
Mereka berhasil ditangkap personil TNI karena melakukan penambangan emas secara ilegal.
WN China yang ditangkap juga masuk ke Indonesia secara ilegal, melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Mei 2018 menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku hanya 30 hari.
Namun sejak saat itu mereka tidak pernah kembali lagi ke negara asalnya.
Selain dideportasi, mereka juga bakal diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.