SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, menangkap 3 orang pria Warga Desa Bojong Kokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, karena telah menyetubuhi seorang wanita dewasa secara bergiliran. Pelaku berinisial RY yang merupakan kekasih korban, dan dua orang temannya yaitu UD, dan SP.
Pemerkosaan tersebut terjadi di Kampung Babakan Pendeuy, Desa Bojong Kokosan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, saat itu korban berinisial N, Warga Curug Kembar Kabupaten Sukabumi, dibawa kekasihnya ke suatu tempat. Korban dicekoki minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri, hingga kemudian korban disetubuhi oleh ketiga pelaku secara bergiliran.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan april, namun saat itu korban enggan melaporkan karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Namun hingga saat ini korban tengah hamil 8 bulan, pelaku tak kunjung menikahi korban, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Ketiga pelaku kini berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, baju korban dan ponsel para pelaku. Kini ke tiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.