MADIUN, KOMPAS.TV - Puluhan ribu butir pil dobel L dan sejumlah paket sabu, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Narkoba ini dimusnahkan setelah melalui proses persidangan dan berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 28.942 butir pil dobel L dan 505 butir obat keras berbahaya, dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Madiun. Obat obatan terlarang tersebut disita dari hasil perkara tindak pidana peredaran obat terlarang, yang mayoritas menyasar kalangan remaja .
Tak hanya itu, kristal sabu seberat 57,48 gram juga dilebur menggunakan blender. korps Adhiyaksa juga memusnahkan barang bukti lain diantaranya puluhan handphone, senjata tajam, dan pakaian barang bukti kasus pencabulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti mengatakan, seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari 43 perkara, atas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Seluruh barang bukti hasil perkara bulan Mei hingga November 2021 lalu.
Di Kabupaten Madiun, kasus peredaran obat obatan terlarang, dan sabu - sabu masih mendominasi dibandingkan kasus kasus yang lainnya. Bahkan rata rata penggunanya adalah dari kalangan remaja.
#beritamadiun
#narkoba
#pemusnahannarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.