JEMBER, KOMPAS.TV - Bupati Jember Jawa Timur, Hendy Siswanto menyerahkan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul. Program itu merupakan upaya penyelamatan aset tanah dan lahan milik warga dan desa.
Penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL di gelar di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, pada Rabu (15/12/2021).
PTSL diserahkan langsung oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto kepada masyarakat penerima sertifikat tanah. Penyerahan disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Jember dan forum pimpinan Kecamatan Tanggul.
Baca Juga: 26.000 Warga Terima Sertifikat Tanah Gratis
Hendy Siswanto mengatakan bahwa program itu bertujuan untuk membantu warga segera memiliki sertifikat tanah. Karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum dan wajib dimiliki oleh warga.
Selain tanah warga, pemerintah juga memberikan PTSL untuk aset milik desa, seperti musala, masjid dan tanah kas desa.
Program ini diapresiasi oleh warga, karena selain cepat pengurusannya, biaya pun ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.
Program PTSL berjalan lancar, terbukti dalam 1 bulan terakhir telah terdaftar pengajuan lebih dari 5000 sertifikat dan yang sudah terselesaikan sebanyak 3000 sertifikat. Untuk sisanya pemerintah akan melakukan penyelesaian di tahun anggaran 2022.
#SeritifikatTanah #SertifikatPTSL #TanahWarga #AsetDesa #BupatiJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.