SEMARANG, KOMPAS.TV - Meski rencana penerapan PPKM level 3 tidak jadi diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru, namun Pemprov Jateng tetap bersikap tegas. Pemprov Jateng tetap melarang Aparatur Sipil Negara untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar kota. Bagi mereka yang melanggar maka akan diberi sanksi tegas.
Pemprov Jateng telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 26 tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan kegiatan keluar daerah, serta cuti bagi ASN terhitung 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Surat edaran itu dibuat menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).
Jika diketahui terdapat ASN yang melanggar, ASN tersebut akan mendapat sanksi tegas berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian kerja sebagai ASN. Sementara itu jika ada ASN yang memiliki keperluan mendesak bisa melapor atasannya untuk mendapatkan dispensasi.
"Buat Surat Edaran untuk menindak lanjuti SE dari Menpan, di masa Nataru 2021 ini kita tidak ada cuti dari tanggal 20 Desember sampai tanggal 2 Januari. Kalo ada yang nekat berarti bolos, tentu saja ada aturannya kaitannya dengan sanksi - sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran tersebut" ujar Sumarno, Sekda Provinsi Jateng.
ASN diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mentaati Peraturan Pemerintah sebagai upaya untuk pengendalian Covid 19. #asn #cuti #nataru #suratedaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.