KOMPAS.TV - Didakwa telah menjual vaksin covid-19, Dokter Indra Wirawan dituntut hukuman penjara 4 tahun. Terdakwa juga harus membayar denda 100 juta rupiah.
Dari tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang merupakan dokter dengan bertugas di Klinik Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan terbukti melakukan vaksinasi berbayar kepada masyarakat atas ajakan rekannya.
Terdakwa mendapatkan vaksin covid 19 merek Sinovac dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara dengan mengajukan permintaan vaksin bagi para tahanan dari Kemenkumham.
Baca Juga: Selain Harus Transparan, DPR Minta Harga Vaksin Booster Covid-19 Terjangkau Bagi Masyarakat
Terdakwa menerima uang hingga 130 juta rupiah yang diperoleh dari vaksinasi kepada lebih dari 500 orang.
Selain terdakwa Indra Irawan, kasus penjualan vaksin ini turut melibatkan tiga orang lainnya, yakni K-S, dokter PNS di Dinas Kesehatan Sumatra Utara, S yang bertugas di Seksi Imunisasi Dinas Kesehatan Sumatra Utara dan S rekan yang mencari warga yang mau vaksinasi berbayar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.