JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderee dan manajernya, Maulida Khairunnisa terbukti bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan usai pulang dari luar negeri.
Mereka bertiga yakni Rachel Vennya, kekasihnya, beserta managernya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dengan hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Baca Juga: Sebut Setoran Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Mahfud MD: Harus Diproses Hukum
Majelis Hakim menyatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali selama 8 bulan percobaan itu melakukan tindakan perdana.
Hakim menilai Rachel Vennya mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Seusai Membayar Rp40 Juta ke Pegawai Kontrak Setjen DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.