SUKABUMI, KOMPAS.TV - Salah satu Warga di Kabupaten Sukabumi, mengaku heran sertifikat tanah yang sudah diurus selama 6 tahun, juga belum terbitkan Bpn Sukabumi. Padahal sudah ada surat pengukuran dan peta bidang dari bpn, dengan kesimpulan tidak ada permasalahan, seperti sengketa lahan atau tidak sesuai ukuran, sebagai syarat penerbitan.
Pertanyaan besar pun berkecamuk di pikiran jajang eko sebagai pemilik tanah. Bagaimana tidak semua tanah di sekitar tanahnya sudah di terbitkan setifikatnya sedangan, miliknya belum juga.
Dari banyaknya permasalahan pertanahan di Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi meminta masyarakat agar segera melaporkan jika di duga ada kejanggalan dalam pengurusan sertifikat tanahnya. Menurut Akbp Dedy Darmawansyah Nawiputra, Polisi terus berupaya memberantas mafia tanah yang terus merugikan Masyarakat Sukabumi.
Kepolisian kini sudah mendapatkan satu laporan dari warga yang merasa ada kejanggalan, di mana sudah puluhan tahun mengusrus srtifikat namun bpn menerbitkan sertifikat atas nama orang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.