SEMARANG, KOMPAS.TV - 17 tahun Rancangan Undang-Undang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak disahkan, jaringan kelompok perempuan pekerja rumah tangga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pengunjuk rasa mendesak anggota DPRD Jawa Tengah untuk menyuarakan aspirasi para pekerja rumah tangga yang menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Sambil membawa poster tuntutan pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan sejumlah perabotan rumah tangga, peserta aksi berorasi di depan pintu gerbang Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah dan mendapat penjagaan dari petugas Kepolisian Polrestabes Semarang. Koordinator aksi mengaku, pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi pekerja rumah tangga, agar mendapat perlindungan hukum serta jaminan kesehatan dari pemerintah, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga segera disahkan.
"Sebelumnya sudah masuk di dalam jadwal rapat paripurna, RUU PRT ini sudah 17 tahun namun tidak dibahas, kita marah, karena sudah berjuang mati-matian tapi dibohongi" ujar Nur Khasanah, koordinator aksi.
Tidak adanya jaminan sosial maupun jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga, terkait tidak disahkannya Rancangan Undang-Undang perlindungan pekerja rumah tangga, nantinya sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga rentan terjadi tindakan kekerasan saat bekerja. Diharapkan, DPR RI segera melakukan upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan pekerja tumah tangga, agar 84 persen perempuan yang tercatat sebagai pekerja rumah tangga mendapat perlindungan hukum.
#rancanganundangundang #pekerjarumahtangga #jaminanhukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.