BLITAR, KOMPAS.TV – 5 orang pengedar narkoba dari berbagai daerah di Jawa Timur ini diringkus Satreskoba Polres Blitar Kota. Para pelaku merupakan pengedar narkoba yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Blitar.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti lebih dari 24 gram sabu atau senilai 40 juta rupiah. Dalam aksinya para pelaku selalu mengincar anak muda dan pekerja di Sektor non formal.
Untuk mengelabui polisi, para pelaku menggunakan sistem ranjau saat bertransaksi narkoba. Menurut para pelaku barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba di wilayah Jawa Timur.
Kini para pelaku dijerat pasal 114 Undang- Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#blitar #narkoba #sabu #kriminal #Polresblitarkota #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.