YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus sate sianida Bantul, Nani Apriliani (25), yang divonis 16 tahun penjara sempat memohon kepada hakim seusai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021). Permohonan itu terlontar dari bibir Nani Apriliani setelah majelis hakim memutuskan untuk memusnahkan barang bukti ponsel miliknya.
Nani Apriliani meminta kepada majelis hakim untuk mengambil data yang tersimpan di dalam ponselnya. Data-data itu akan disimpannya.
"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" tanya Nani.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Banding
Hakim ketua Aminuddin merespons permohonan Nani Aprliani dengan menyatakan ponsel itu sebagai sarana kejahatan sehingga ditetapkan untuk dimusnahkan.
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan. Vonis hakim ini dua tahun lebih ringan ketimbang tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Menurut Hakim Ketua Aminuddin, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus sate sianida Bantul ini adalah terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Minta Hukuman Ringan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.