YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus sate sianida Bantul, Nani Apriliani (25), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, DI Yogyakarta, Senin (13/12/2021). Hakim Ketua Aminuddin menilai perbuatan terdakwa kasus sate sianida Bantul ini memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan. Vonis hakim ini dua tahun lebih ringan ketimbang tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 18 tahun penjara.
Menurut Hakim Ketua Aminuddin, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus sate sianida Bantul ini adalah terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Baca Juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Minta Hukuman Ringan
“Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari,” ujarnya.
Barang bukti berupa sate, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta ponsel milik Nani dimusnahkan.
Tim Kuasa Hukum Nani Apriliani akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Anwar Ary Widodo merasa keberatan dengan jeratan pasal pembunuhan berencana seperti yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Penasihat Hukum Minta Nani Dijerat Pasal Kelalaian dalam Sidang Pleidoi Sate Sianida Bantul
“Nanti kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.