PALU, KOMPAS.TV - Meski pemerintah telah mengumumkan pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di seluruh Indonesia jelang perayaan natal dan tahun baru. Namun syarat perjalanan tetap diperketat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transporatasi udara.
Pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM level 3 serentak di semua wilayah Indonesia pada natal dan tahun baru. Langkah ini diambil setelah melihat membaiknya penanganan pandemi covid 19 di Indonesia.
Terkait itu, syarat perjalanan domestik selama nataru pun ditetapkan, dijelaskan bahwa setiap penumpang wajib sudah divaksin lengkap serta melampirkan tes antigen dengan hasil negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap ataupun tidak dapat divaksin lantaran alasan medis tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.
Sedangkan bagi anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat yang lebih ketat, di antaranya telah melakukan pcr yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara.
Diketahui syarat penerbangan bagi setiap penumpang tetap diberlakukan mengikuti asesmen situasi pandemi berdasarkan peraturan yang berlaku disertai dengan sejumlah pengetatan.
Meski pemerintah batal menerapkan kebijakan PPKM level 3 di semua wilayah saat nataru, sebagai gantinya pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.
#PPKMLevel3Batal #SyaratPenerbangan #BandaraMutiaraSisAljufriPalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.