Kompas TV regional kriminal

Modus Bripka IS Diduga Setubuhi Istri Tahanan, Ajak Korban Jalan-Jalan lalu Dibawa ke Hotel

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 19:48 WIB
modus-bripka-is-diduga-setubuhi-istri-tahanan-ajak-korban-jalan-jalan-lalu-dibawa-ke-hotel
Ilustrasi polisi bermasalah. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat berinsial Bripka IS (39) diduga menyetubuhi istri seorang tahanan narkoba berinisial IN (20), hingga hamil.

Adapun IN adalah istri FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov menuturkan, peristiwa itu bermula saat Bripka IS mengajak IN jalan-jalan ke Palembang.

"Alasannya IN ini mau dibawa jalan-jalan oleh Bripka IS ke Palembang. Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu kamar lagi untuk IN bersama temannya," kata Feodor, Jumat (10/12/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Pada saat itulah, Bripka IS melancarkan aksinya.

"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," katanya.

Baca juga: Libatkan Polda Riau dan Jambi, Polisi Buru Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang

Feodor mengatakan, hubungan itu dilakukan di bawah tekanan. Sebab, Bripka IS mengancam akan memindahkan suaminya ke Lapas Nusakambangan.

IN yang tak ingin suaminya dipindah ke Nusakambangan lalu menyanggupi permintaan Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.

"Dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungannya memasuki sekitar 2 bulan," ujar Feodor.

Kasus ini kemudian diketahui FP.

Tak terima dengan perbuatan bejat Bripka IS, FP lantas meminta kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully AP membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (10/12/2021).

Laporan itu telah diterima dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.

Baca juga: Pesta Sabu bareng Mahasiswi di Hotel, Tiga Polisi di Surabaya Diadili

Ia pun berharap, laporan yang mereka buat dapat segera ditindaklanjuti sehingga Bripka IS dapat dikenakan sanksi tegas.

"Bripka IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Akan saya cek dulu laporannya," singkat Supriadi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x