Bupati berharap dengan percepatan ini, semua persoalan bencana satu persatu akan segera tuntas.
"Masyarakat harus kembali menjalani hidup secara normal, menjalani recovery," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga yang kehilangan tempat tinggal dampak dari erupsi Gunung Semeru rencananya akan direlokasi ke lahan hutan Perum Perhutani.
"Pada prinsipnya secara administrasi dan teknis tidak ada masalah, sambil menunggu usulan serta pendataan di mana lokasi lokasi yang paling aman," kata Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, dalam siaran persnya, Kamis (9/12).
Pertimbangan tersebut dikemukakan Wahyu usai menemui Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati di Posko Siaga Bencana Perhutani di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Menurutnya, sepanjang sesuai prosedur dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), tidak ada masalah bagi Perhutani.
Untuk mempercepat proses relokasi saat ini, Kepala Divisi Regional Perhutani Jatim Karuniawan Purwanto Sanjaya mengatakan, hal itu bisa mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27 Tahun 2018.
Aturan itu memuat Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Baca Juga: Update Korban Erupsi Gunung Semeru: 46 Orang Meninggal, 9 Warga Masih Hilang
Menurutnya, peraturan itu memungkinkan digunakan mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam atau pinjam pakai kawasan hutan tanpa kompensasi.
Hal ini, seperti yang pernah dilakukan Perhutani pada relokasi penduduk yang wilayahnya tergenang oleh bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk dan Waduk Kedung Brubus di Kabupaten Madiun dan Bondowoso.
Sumber : Suryamalang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.