KOMAPS.TV - Dosen Universitas Sriwijaya Indralaya berinisial 'R' ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka terbukti mengirim pesan WhatsApp yang mengandung unsur pelecehan seksual kepada tiga mahasiswinya.
Usai diperiksa kurang lebih selama 10 jam, Dosen Unsri Fakultas Ekonomi Berinisial 'R' ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: Update Pelecehan Seksual di Unsri: Satu Dosen Tersangka, Satu Masih Proses Penyidikan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi dari Subdit PPA Ditereskrimum Polda Sumsel, tersangka dicecar 35 pertanyaan dan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui pesan aplikasi WhatsApp terhadap tiga mahasiswi yang melapor.
Sebagai alat bukti, polisi mengamankan tangkapan layar percakapan WhatsApp tersangka pada korbanm satu unit telepon seluler tersangka, berikut beserta kartu provider, serta tiga unit telepon masing-masing milik korban.
Guna proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.