"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," tutur Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.
Pencabulan Dilakukan di Ruang Kelas dengan Modus Nilai Bagus
Rifeld menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan di ruang kelas saat jam istirahat.
MAYH beraksi dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan nilai bagus dalam pelajaran agama.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming, 'Kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus," beber Rifeld.
Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman terhadap para korban, Rifeld mengaku masih mendalami kasus tersebut.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Hartono Jurnalis KompasTV, ada kemungkinan korban bertambah lebih dari 15 orang. Kendati demikian hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Rifeld menuturkan, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.
Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.