PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Fakultas Ekonomi Unsri, masuk ke proses penyidikan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
“Laporannya sudah naik ke penyidikan. Secepatnya dilakukan pemanggilan daripada terlapor. Secepatnya dipanggil,” kata Hisar dilansir dari Antara, Jumat (10/12/2021).
Untuk diketahui, dosen terlapor berinisial R itu dilaporkan tiga mahasiswi yaitu F, C, dan D.
R diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap ketiga mahasiswi itu.
Baca Juga: Diungkap, Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Seksual oleh Dosen Sempat Disekap di WC
Menurut Hisar, naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, karena penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus mengumpulkan barang bukti.
Ketiga pelapor telah ditemui secara langsung oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, sebab mereka tidak datang yang seharusnya diperiksa pada Selasa (7/12/2021) sore di markas Polda Sumsel.
“Penyidik mendatangi mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, dosen R sebelumnya membantah dirinya melakukan pelecehan sebagaimana dimaksud oleh ketiga mahasiswinya tersebut.
Menurut pengakuannya, dirinya selalu menjaga sikap terhadap mahasiswa seperti selayaknya dosen. Bahkan mengaku nomor telepon untuk mengirimkan pesan yang mengandung pornografi itu bukan nomor milik dia.
“Itu bukan nomor saya. Saya bersikap formil-formil saja selayaknya dosen. Mahasiswa bimbingan saya banyak. Cuma kenal F dan C itu mahasiswi saya yang terancam lima tahun lebih kuliahnya, sedangkan D tidak tahu,” kata R di Palembang, Rabu (8/12/2021).
Buntut dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri di Kampus Bukit Besar, Palembang.
Keputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam Surat Rektor Unsri Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Sumber : Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.