BANDUNG, KOMPAS.TV – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan akan memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa guru ngaji yang mencabuli 12 santriwati di Pondok Pesantren TM di Bandung.
Fakta baru juga terkuak bahwa terdakwa HW diduga menggunakan dana bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi bejatnya di berbagai hotel dan sejumlah apartemen di Kota Bandung.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR: Guru yang Perkosa Santriwati di Bandung Perlu Dihukum Kebiri, Dia Sadis
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
HW diduga melakukan aksi biadabnya terhadap belasan santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.