PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Keduanya ditangkap di daerah Berbah, Sleman, Yogyakarta. Setelah tiba di Kejari Purworejo sekitar pukul 13.18, keduanya turun dari mobil plat merah dengan nomor Polisi AA 9579 C milik Kejari Purworejo mengenakan seragam merah bertuliskan tahanan Kejari Purworejo.
Terpidana Toto Santoso dan Fanny Aminadia terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Toto Santoso divonis 4 (empat) tahun penjara dan Fanny Aminadia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Berdasarkan putusan MA, kedua terpidana melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing masing.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Purworejo, Endah Purwaningsih menjelaskan, setelah putusan MA turun, Kejari Purworejo langsung menurunkan tim intelijen untuk melakukan eksekusi atau penangkapan.
Kedua terpidana langsung dimasukkan ke Rutan tanpa menjalani proses peradilan kembali. Keduanya hanya meneruskan sisa masa tahanan dari hasil putusan sebelumnya. Sebelum masuk ke Rutan Purworejo. Keduanya menjalani swab test untuk memastikan tidak positif Covid dan bisa membahayakan para penghuni Rutan yang lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.