AMBON, KOMPAS. TV-Puluhan Oknum Polisi ini dipecat secara tidak hormat dalam upacara di halaman lapangan upacara masing-masing Polres. Mereka divonis bersalah kerena melakukan pelanggaran berat setelah diputuskan dalam sidang etik.
Sesuai data yang ada pada Polda Maluku,sampai akhir November tahun 2021, Polda Maluku telah memecat 33 anggotanya. Mereka diantaranya diberhentikan karena terlibat sejumlah kasus seperti asusila, disersi,dan narkoba.
Baca Juga: Warga Dan Polisi Terlibat Bentrok Di Maluku Tengah
Karena tidak hadir dalam upacara pemberhentian secara tidak hormat, oknum polisi diberhentikan hanya di wakilkan dengan foto, yang di perlihatkan kepada seluruh anggota peserta upacara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.