Di kesempatan berbeda, Niryono sendiri mengaku dirinya bukan merupakan anggota DPRD Pasuruan.
"Saya hanya tengkulak gabah dari petani, bukan anggota DPRD," pungkas ayah Randy Bagus itu.
Baca Juga: Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan
Sebelumnya diberitakan, Randy Bagus telah resmi menjadi tersangka kasus aborsi pacarnya, NW. Ia pun telah ditahan di rutan Polda Jatim sejak Sabtu (4/12/2021).
Sedangkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Randy melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi pada Minggu (5/12/2021).
Polri, lanjut Dedi, menekankan akan menindak tegas anggota yang dinilai bersalah. Di mana Polri tidak akan tebang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana. Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," katanya.
Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui
Sumber : Tribunmataraman.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.