MAKASSAR, KOMPAS.TV - Agen LPG 3 Kilogram dibawah naungan Hiswana Migas Sulawesi Selatan menyurati Menteri Keuangan karena penagihan PPN yang cukup tinggi oleh Ditjen Pajak.
Mereka harus membayar satu hingga satu koma lima Miliar rupiah untuk membayar pajak pertambahan nilai sejak tiga tahun terakhir.
Kisruh ini mencuak pada 2018 lalu saat Kantor Pelayanan Pajak Daerah Sulawesi Selatan menagih PPN kepada agen penyalur LPG 3 Kilogram dalam rentan waktu 2015 hingga 2018 yang mencapai 1 koma 5 Miliar Rupiah.
Atas kejadian ini, pihak Hiswana Migas Sulawesi Selatan akhirnya bersurat ke Menteri Keuangan. Para agen menilai penagihan pajak pertambahan nilai sebesar 1 koma lima dinilai memberatkan para agen dan tidak memiliki dasar hukum jelas.
#suratimenteri
#agenLPG
#menterikeuangan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.