GORONTALO, KOMPAS TV - Kurang lebih 2 jam diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi, Bupati nonaktif Kabupaten Boalemo Darwis Moridu keluar dari kantor Kejaksaan dan langsung menyapa sejumlah wartawan di depan kantor kejaksaan.
Dalam keterangannya, Darwis Moridu menyatakan, dirinya diajukan sejumlah pertanyaan terkait pekerjaan penerangan jalan umum atau PJU dengan anggaran 18 milyar rupiah.
Menurutnya, pekerjaan penerangan jalan umum ini dilakukan berdasarkan usulan 82 Kepala Desa di Boalemo. Setelah dilakukan kajian, usulan ini kemudian ditindaklanjuti kepembahasan di DPRD sebagaimana mekanisme yang ada.
Sementar itu Kepala Seksi Penerangan Umum Kajati Gorontalo Mohammad Kasad ketika dikonfirmasi menyatakan, Darwis Moridu diperiksa sebagai saksi, terkait kapasitasnya sebagai Bupati aktif pada saat itu.
Satu hal yang menjadi fokus pemeriksaan Darwis adalah terakit, pemembentukan panitia lelang, yang kemudian dibatalkannya.
Sejauh ini, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lain diantaranya, konsultan perencanaan dan konsultan pengawas swasta, Ungkap Mohammad Kasad.
Baca Juga: Proyektil Peluru Yang Melukai Anak Berasal Dari Oknum Polisi
Sejak dikeluarkan surat printah penyidikan pada Maret 2021, penyidik Kejaksaan yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum Boalemo, belum menetapkan tersangka.
#bupatiboalemononaktf #darwismoridu #kejaksaan #gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.