GORONTALO, KOMPAS TV – Tidak butuh waktu lama pasca kejadian, Polisi berhasil mengungkap pemilik peluru yang nyasar ke salah satu rumah warga dan mengenai seorang anak berumur tujuh tahun di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Rabu dini hari kemarin.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Try Cahyono mengatakan, dari hasil olah TKP, peluru yang mengenai seorang anak tersebut milik oknum anggota Polisi Bripka M-B yang bertugas di Mapolres Gorontalo Utara.
Wahyu menjelaskan peluru tersebut menyasar rumah warga karena Bripka M-B yang saat itu sedang menyetir mobil membuang tembakan ke udara.
Tembakan dilepaskan ke udara bukan karena ia sedang bertugas, namun karena diduga sudah dipengaruhi oleh minuman keras.
Saat ini polisi telah mengamankan satu sebuah senpi dan proyektil peluru, sementara Bripka M-B tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Gorontalo.
Akibat kejadian ini, Bripka M-B akan menjalani sanksi pidana umum dan sanksi kode etik.
Jika terbukti menyalahgunakan senjata api, Bripka M-B terancam hukuman 5 tahun penjara hingga pemecatan tidak dengan hormat.
#pelurunyasar #oknumpolisi #poldagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.