YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seluruh tempat wisata di Kota Yogyakarta dan empat kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap dibuka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.
Kendati demikian, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menegaskan, acara perayaan atau pesta tahun baru tidak diperbolehkan.
“Tempat wisata boleh buka dengan kapasitas sampai 25 persen dan hotel 50 persen,” ujarnya, Jumat (3/12/2021).
Ia berharap aturan itu bisa dipatuhi seluruh pengelola wisata. Terkait teknik pengawasan dan pembatasan, ia akan memantau melalui aplikasi Visiting Jogja yang juga terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga: Rute Penerbangan Yogyakarta-Bali Kembali Dibuka di Bandara Adisutjipto Yogyakarta
Kota Yogyakarta dan empat kabupaten lainnya juga akan memberlakukan sistem ganjil genap yang disesuaikan dengan kondisi tempat wisata.
“Misalkan di satu tempat wisata diterapkan aturan kendaraan ganjil, maka di lokasi wisata lain untuk kendaraan berpelat nomor genap, jadi bisa mengurangi kerumunan,” ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo juga menegaskan larangan pesta malam tahun baru.
Sebab, biasanya malam tahun baru dimeriahkan berbagai atraksi yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Objek Wisata Yogyakarta Tetap Buka Saat Libur Akhir Tahun, Dispar Sebut Ada Pengetatan Aturan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.