PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Enam pelaku gendam yang beraksi lintas provinsi, selasa siang berhasil diamankan unit Jatanras Polda Jateng di Jakarta serta kepulauan Riau. Enam pelaku masing-masing, Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi, Afung alias Bunda warga Jakarta Utara, Ani warga Pontianak Kalimantan Barat, Agustina warga Jakarta Utara, Daryono warga Pemalang serta Parsinah warga Wonosobo, Jawa Tengah.
Keenam pelaku yang melakukan aksi secara berkelompok tersebut, diduga telah bekerja sejak tahun 2019 dan berhasil mendapatkan hasil sekitar lima milyar rupiah di Surabaya, Sumatera Utara serta Semarang. Dalam melakukan aksi di kota Semarang, pelaku secara berkelompok mendekati sasarannya untuk mempengaruhi pikiran korbannya. Berhasil mempengaruhi pikiran korbannya dengan berdalih terkena guna-guna, korban diarahkan untuk menyerahkan semua barang berharga serta uang yang dimilikinya.
Salah satu pelaku yang berperan sebagai tabib mengaku, dirinya diperintahkan oleh Bunda untuk mempengaruhi pikiran korban agar menyerahkan semua hartanya.
Panit 3 Jatanras Polda Jateng yang memimpin penangkapan enam pelaku di sejumlah tempat tersebut mengaku, dirinya setelah mendapatkan laporan adanya penipuan modus gendam dengan kerugian lima ratus juta langsung melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Atas aksi penipuan dengan modus gendam yang dijalankan enam pelaku tersebut, Polda Jateng akan menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.