KARAWANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya, seorang istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk.
Setelah mendengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang membebaskan dirinya, Valencya langsung sujud syukur dan menangis dihadapan hakim.
Baca Juga: Mantan Suami Valencya Menangis Dan Bantah Tuduhan
Ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang mendukung pembebasannya.
Hakim Pengadilan Negeri Karawan memutuskan membebaskan Valencya karena dinilai tidak terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga: Valencya Tidak Terbukti Melakukan KDRT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.