GORONTALO, KOMPAS TV - sejumlah anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Gorontalo kembali mendatangi Dinas teanaga kerja, Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo pada selasa siang.
Kedatangan FSPMI ini meminta kepada Kepala Dinas yang juga sebagai ketua dewan pengupahan Provinsi Gorontalo untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum Provinsi tahun 2022.
FSPMI juga meminta untuk melakukan rapat pleno kembali tentang penetapan UMP 2022.
FSPMI menilai surat keputusan Gubernur Gorontalo yang dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo cacat formil, Ungkap Meyske Abdullah ketua FSPMI Gorontalo.
Selain itu FSPMI juga mendatangi kantor DPRD Provinsi Gorontalo.Di kantor DPRD, FSPMI menyatakan tidak sejalan dengan pemerintah terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa undang-undang cipta kerja saat ini masih berlaku meski putusan Mahkamah Konstitusi sudah keluar.
#ump #fspmi #gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.