SUKABUMI, KOMPAS TV –
Kedatangan dari berbagai serikat buruh pabrik di Kabupaten Sukabumi, mendapat pengawalan kepolisian saat akan berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati Sukabumi.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan menyusul kekecewaan Keputusan Gubernur Jawa Barat, pada Selasa kemarin yang menolak kenaikan UMK, mereka berorasi meminta pemerintah daerah untuk bisa menemui para pengunjuk rasa dan mengabulkan tuntutan kenaikan upah 2022 sebesar 5 %.
Saat ini UMK di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 3.125.000 dan jika dikabulkan menjadi Rp. 3,2 juta lebih.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa meminta Bupati Sukabumi untuk berkomitmen atas kebijakan yang merekomendasikan kenaikan UMK 5 %. akan tetapi merevisi kebijakan tersebut menjadi 0 %. sehingga hal ini membuat massa buruh pabrik merasa kecewa dan akan melakukan aksi mogok kerja.
Para buruh juga menuntut dihapuskannya undang undang cipta kerja yang dianggap sangat merugikan para buruh pabrik.
Para buruh setelah melakukan orasi dan menerima Keputusan Bupati Sukabumi, langsung membubarkan diri dengan pengawalan ketat kepolisian.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.