SEMARANG, KOMPAS.TV - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nanang Setiyono yang ditemui setelah penetapan UMK 2022. Mengaku kecewa dengan kenaikan UMK yang diputuskan berdasarkan PP Nomer 36 Tahun 2021. Penetapan UMK berdasarkan PP tersebut jauh dari tuntutan buruh yang didasarkan pada survey kebutuhan layak.
Nanang juga menyoroti penerapan struktur skala upah bagi buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun, yang dinilai hanya sekedar lip service karena tidak disertai sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi surat edaran gubernur tersebut.
"Tuntutan dari kami untuk melakukan suatu terobosan hukum, yang kami butuhkan adalah bagaiman produk hukum yang dikeluarkan oleh gubernur itu mengandung kepastian buat kesejahteraan kami," kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno, menyatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan hanya diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ia mengingatkan kepada pengusaha untuk menerapkan struktur skala upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun lebih.
"Jadi memang UMR ini digunakan untuk pekerja yang kurang dari satu tahun. Temen-temen, sahabat-sahabat pekerja, serikat pekerja buru, masih ada yaitu dengan membentuk yang namanya struktur skala upah dan itu wajib bagi perusahaan. Dan wajib harus segera, dan struktur skala upah inilah yang diharapkan bisa memberikan martabat, harkat, kesejahteraan para pekerja," ujar Sutrisno.
Dalam usulan yang disampaikan kabupaten/kota ke Provinsi Jawa Tengah, ada empat kabupaten/kota yang usualnnya ditolak oleh gubernur dan diminta untuk melakukan revisi. Untuk Kota Semarang yang mengusulkan dua opsi dalam penerapan upah minium, pemerintah provinsi menyetujui adanya kenaikan sebesar 0,89 persen atau Rp 24.900.
#umk2022 #kotasemarang #kspi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.