BANTUL, KOMPAS.TV - Aksi pencurian traktor milik para petani yang marak terjadi di Bantul, Yogyakarta, akhirnya terungkap setelah aparat polisi menangkap tiga orang pelakunya.
Komplotan pelaku ini terdiri dari dua orang warga Boyolali dan Sragen yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta seorang warga Bantul yang bertugas sebagai sopir.
Ketiganya ditangkap aparat polisi usai beraksi di kawasan Imogiri dan Pundong. Untuk memudahkan aksinya, para pelaku mempreteli traktor dan menaikkannya ke sebuah mobil.
Selain mudah dijual ulang dan bernilai tinggi, para pelaku mengaku memilih traktor sebagai barang curian karena kerap ditinggalkan para petani di lahan pertanian.
"Setiap selesai membajak traktornya biasanya ditaruh di pinggir sawah. Ternyata pelaku melihat itu peluang, akhirnya dicuri dan kemungkinan ada yang order. Saya kira kalo tidak ada yang order juga pelaku tidak akan melakukan pencurian, jadi ada yang order," kata AKBP Ihsan, Kapolres Bantul.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman penjara selama 7 tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk proses hukum selanjuynya para pelaku kini diamankan di Mapolres Bantul.
#pencurian #traktor #polresbantul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.