LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Lampung membekuk Sofiyan dan Fadrul yang merupakan tersangka kurir dan bandar narkoba jenis sabu, Jumat (26/11/2021) lalu.
Kedua tersangka ini mengaku, sudah dua bulan terakhir mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu
Dari hasil penjualan barang tersebut, keduanya membagi rata keuntungan yang didapat untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya nganggur. Jadi, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata tersangka Fadrul.
Tak butuh waktu lama, kedua tersangka sebagai kurir dan bandar narkoba ini langsung dibekuk di dua lokasi berbeda di kawasan Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, saat penangkapan salah satu tersangka kurir narkoba sempat menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam mulut.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram narkoba jenis sabu, 15 plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta uang tunai senilai 300 ribu rupiah.
Atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan, keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Simpan Narkoba dalam Mulut, Dua Oknum Satpol PP Diringkus
Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu guna menjalani proses hukum. Sementara, tersangka lain yang berperan sebagai pemasok narkoba masih dalam kejaran polisi.
#bandarnarkoba #kurirnarkoba #sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.