PONTIANAK, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mempertahankan aturan masuk yang ketat di perbatasan Indonesia-Malaysia sebagai upaya untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mereka yang akan masuk ke Kalbar wajib mengantongi hasil negatif tes reaksi berantai polimerase (PCR) seperti sebelumnya.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menuturkan, pihaknya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Begitu pun kabupaten/kota, kata dia, mengimplementasikan aturan yang sudah ada.
”Meskipun Covid-19 melandai, status pandemi masih. Maka, standar penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan tetap berlaku. Ikuti saja aturan yang sudah ada agar bisa terhindar dari keterjangkitan,” ujarnya seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 KORPRI di halaman Kantor Gubernur, Senin (29/11/2021), dikutip dari Kompas.id.
Aturan ketat yang saat ini sudah diberlakukan Pemprov Kalbar yaitu penerapan protokol kesehatan dan syarat-syarat perjalanan, akan tetap dipertahankan.
Kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR untuk mereka yang akan masuk Kalbar termasuk lewat jalur laut, juga akan diperketat. Namun, tidak ada penyekatan jalan.
Potensi masuknya varian baru dari luar negeri juga diantisipasi. Apalagi Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia.
”Lebih mudah menjaga Bandara Soekarno-Hatta daripada menjaga perbatasan Kalbar dengan Malaysia,” ujar Sutarmidji.
Baca Juga: Antisipasi Masuknya Covid-19 Varian Omicron, Jepang Tutup Perbatasan dari Semua Pelancong Asing
Ia mengatakan, panjang perbatasan Kalbar dengan Malaysia adalah 976 kilometer. Pintu resmi memang hanya tiga, tetapi yang tidak resmi ada ratusan.
Bahkan, ada sekitar 400 km kawasan perbatasan yang tak bisa dijaga TNI-Polri karena masuk wilayah hutan lindung.
”Di situ, kewenangan polisi kehutanan. Seberapa banyak personel polisi kehutanan untuk mengamankan 400 km itu,” terang Sutarmidji.
Ia juga mengungkapkan, kasus positif Covid-19 di Kalbar banyak disumbang oleh pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia.
Terkait hal ini, Sutarmidji sudah meminta Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura melalui Satgas Pengendalian Covid-19 Perbatasan untuk memperketat pengawasan di perbatasan.
Menteri Dalam Negeri juga akan membantu satu mobile PCR yang akan ditempatkan di salah satu pintu resmi perbatasan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PMI yang masuk akan lebih cepat, dan tidak perlu tes di Pontianak.
Sutarmidji mengatakan, antisipasi perlu dilakukan mengingat capaian vaksinasi kabupaten ada yang masih di bawah 60 persen. Malah, ada yang baru sekitar 40 persen untuk vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: Cegah Varian Omicron, Luhut: Masa Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Jadi 7 Hari
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.