Kompas TV regional wawancara

Sri Surantini, Ibu Berusia 73 Tahun dari Boyolali Digugat Anak Kandungnya soal Hibah Tanah Warisan

Kompas.tv - 27 November 2021, 19:30 WIB
Penulis : Edwin Zhan

BOYOLALI, KOMPAS.TV - Seorang ibu bernama Sri Surantini di Boyolali, Jawa Tengah, digugat dua anak kandungnya ke pengadilan terkait persoalan hibah tanah warisan.

Berkas gugatan dua orang anak kepada ibunya ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Boyolali.

Kemarin, Jumat (26/11), petugas pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, dan pihak pemerintah desa melakukan pengecekan ke lokasi sengketa lahan warisan.

Indri Aliyanto dan Rini Sarwetri, anak yang menggugat ibu kandungnya, mengatakan alasan mengajukan gugatan karena ingin membatalkan hibah tanah warisan yang dilakukan oleh ibunya.

Menanggapi gugatan yang dilakukan dua anak kandungnya, Surantini mengatakan sudah membagikan tanah yang menjadi hak waris mereka.

Ia mengatakan, tanah yang tersisa saat ini kemudian dibagi kepada tiga anaknya yang lain.

Gugatan terkait hibah tanah warisan diajukan dua anaknya mengagetkan Surantini yang kini berusia 73 tahun.

Baca Juga: Riri Khasmita Gasak 6 Aset Tanah, Kuasa Hukum Nirina Zubir: Kemungkinan Besar Ada yang Mensponsori

Tak hanya Surantini, dua anaknya itu juga menggugat tiga saudara kandungnya dalam persoalan hibah tanah warisan.

Salah satu anaknya yang ikut digugat adalah Aris Harjono.

Seperti ibunya, Aris juga kaget dengan gugatan tersebut.

Menurutnya, persoalan pembagian tanah warisan ibunya sudah selesai.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x