YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib malang menimpa tiga warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka disidang dan mendapatkan denda sebesar Rp50.000 gara-gara memberi uang kepada manusia silver di pertigaan Jalan Solo-Yogyakarta, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Pol PP DI Yogyakarta Nur Hidayat mengatakan, ketiga terdakwa yakni S, M, dan W disidang di Pengadian Negeri Sleman.
"Mereka ngasih (uang) ke manusia silver. Memang kami ada operasi khusus yustisi gelandangan pengemis (gepeng), di DI Yogyakarta," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Fenomena Manusia Silver, Bahaya Cat Silver bagi Tubuh: Bisa Menyebabkan Penyakit Paru
Pemberian sanksi berupa denda bagi pemberi uang ke pengemis atau gelandangan ini jadi yang pertama kali dilaksanakan oleh Pemerintah DIY melalui Satpol PP DIY.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah (perda) 1/2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.
Dalam perda tersebut pasal 22 ayat (1) berbunyi setiap orang/ lembaga/ badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan atau pengemis di tempat umum.
Baca Juga: Sudinsos Jakpus Bakal Kirim Manusia Silver ke Panti Sosial
Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan sumbangan melalui lembaga sosial ketimbang diberikan pada pengemis di jalan.
Terkait tiga orang yang didenda, dia menambahkan, hal tersebut merupakan efek jera bagi pelanggar peraturan.
"Kalau ancamannya Rp1 juta tapi pengadilan memutuskan hanya Rp50.000. Saya pikir sudah ada efek jera karena disidangkan di pengadilan kan membuat mereka yang memberi malu," ujar dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.