Syafri Harto/ Tersangka Dugaan Tindak Pidana Asusila Terhadap Mahasiswinya, Menjalani Pemeriksaan Oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Syafri Harto Diperiksa Pertama Kalinya Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Syafri Harto Diperiksa Oleh Penyidik Di Ruang Perlindungan Perempuan Dan Anak Atau PPA Ditreskrimum Polda Riau.
Dari Jadwal Yang Ditentukan, Syafri Harto Diperiksa Pada Pukul 11 Senin Siang. Dan Hingga Malam/ Pemeriksaan Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Asusila Mahasiswinya Berinisial L.
Sebelumnya Pada Tanggal 17 November Lalu Syafri Harto Dekan Fisip Universitas Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Asusila Oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Penetapan Tersangka Itu Setelah Melalui Sejumlah Proses Pemeriksaan Mulai Dari Pemeriksaan Penyelidikan/ Pemeriksaan Penyidikan Hingga Dilakukan Gelar Perkara.
Dalam Kasus Tersebut Total Ada 18 Orang Yang Sudah Diperiksa Oleh Penyidik. 18 Orang Yang Diperiksa Itu Adalah Korban Pelaku Yang Saat Ini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Keluarga Korban Rektor Pihak Kampus Dosen Saksi Ahli Psikolog Dan Saksi Ahli Poligraf.
Syafri Harto Tidak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Hal Ini Dilakukan Pihak Kepolisian Karena Tersangka Dinilai Kooperatif Selama Pemeriksaan.
Sumber : KOMPAS TV RIAU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.