MAKASSAR, KOMPAS.TV - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, membacakan pledoi dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Sulawesi Selatan. Dalam pledoinya, Nurdin Abdullah berharap Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Pledoi atau nota pembelaan sebanyak delapan ratus tujuh puluh sembilan halaman dibacakan penasihat hukum.
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah yang turut membacakan pledoi berharap Majelis Hakim dapat membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum, mengatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur suap dan gratifikasi.
Sidang lanjutan dengan agenda vonis kembali akan di gelar pada senin 29 November mendatang.
#membacakanpledoi
#gubernursulsel
#nurdinabdullah
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.