YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anak berinisial DRS dari Bantul, Yogyakarta, ditangkap polisi setelah dilaporkan ibu kandungnya karena telah menjual seluruh perabotan rumahnya.
Tak hanya harta benda yang bernilai tinggi, daun pintu dan genteng rumah pun ikut dijualnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjual barang-barang ibunya demi membelikan hadiah untuk kekasih.
Menurut keterangan dari polisi, ia baru mengenal kekasihnya sebulan lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan terancam hukuman penjara paling lima tahun.
Tersangka yang mengaku mahasiswa UGM dan berprofesi sebagai pengemudi ojek daring ini ditangkap di rumah ibunya, di Srihardono, Pundong, Bantul, Yogyakarta.
Ibu dan anak ini akhirnya dipertemukan polisi, berlangsung di Mapolsek Pundong, Bantul, Yogyakarta.
Baca Juga: Butuh Biaya Nikah, Sepasang Kekasih Nekat Merampok
Dalam pertemuan ini, polisi berupaya melakukan mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, mediasi berujung buntu karena ibu yang telanjur sakit hati dengan ulah sang anak, sehingga ia memilih untuk tetap melanjutkan proses hokum.
Sang ibu merasa cara ini dilakukan agar sang anak jera dan menyadari kesalahannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.