YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Objek wisata di Yogyakarta tetap beroperasi saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 bersamaan dengan Pemerintah Pusat yang bakal memberlakukan penerapan PPKM Level 3.
"Kemarin saya mendengar dari kebijakan (rencana PPKM Level 3) tersebut salah satunya adalah tempat wisata tetap dibuka, tidak ada penutupan," terang Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Singgih Raharjo seusai pembukaan Jogja International Travel Mart (JITM) di Yogyakarta, Selasa (23/11/2021), seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Singgih menyampaikan pengetatan yang bakal dilakukan selama masa libur akhir tahun adalah pembatasan pengunjung dan peningkatan implementasi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Namun demikian, Dispar DIY masih akan menunggu detail aturan kebijakan PPKM Level 3 yang akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur (Ingub).
Untuk memastikan protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan oleh pelaku bisnis pariwisata maupun wisatawan, Singgih menuturkan bakal melakukan monitoring dengan menggandeng dispar di kabupaten/kota beserta seluruh asosiasi pariwisata.
Baca Juga: Instalasi Mikroalga Buatan UGM dan ISI Yogyakarta Ini Mampu Kurangi Emisi Karbondioksida
"Karena saya kemarin mendengar dari pusat bahwa terjadi penurunan tingkat penggunaan QR code PeduliLindungi sehingga kami akan galakkan kembali dan kita akan lakukan monev," ujarnya.
Menurut Singgih, rencana pemberlakuan PPKM Level 3 tidak lain adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang dikhawatirkan melonjak saat momentum libur akhir tahun.
"Semua itu dalam rangka untuk melakukan kewaspadaan. Jangan sampai hanya euforia beberapa saat tapi kemudian kita lengah dengan penerapan protokol kesehatan sehingga kita akan menuai hal yang tidak kita inginkan seperti yang kemarin terjadi," ucap Singgih.
Sementara, terkait kapasitas tamu hotel, Singgih belum dapat memastikan tetap dibatasi 70 persen seperti yang berlaku selama PPKM Level 2 atau akan berubah.
"Kami akan melihat nanti apakah kemudian masih tetap di 70 persen atau di 50 persen. Saya kira kami akan menunggu kebijakan dari pusat," katanya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.