Kompas TV regional berita daerah

Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kompas.tv - 23 November 2021, 15:02 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

BADUNG, KOMPAS TV - Direktorat Jenderal Perpajakan menggelar sosialisasi undang-undang no 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Dalam sosialisasi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah informasi yang beredar di masyarakat, terkait seluruh aset perusahaan akan dikenakan pajak.

Rancangan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan atau RUU HPP telah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR RI. Kali ini sosialisasi UU HPP digelar di Nusa Dua, Badung, Bali, dengan menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Komisi IX DPR RI, dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Dalam sosialisasi ini, enam ruang lingkup pengaturan UU HPP dijelaskan. Yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan bea cukai.

UU HPP ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian, utamanya di masa pandemi Covid-19 ini.

Dalam sosialisasi ini juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah adanya informasi di masyarakat bahwa seluruh aset perusahaan dikenakan pajak. Pihaknya menjelaskan dalam hal pajak natura, tidak semua fasilitas dari perusahaan akan dikenakan pajak. Sebaliknya, Pemerintah mengatur batasan tertentu fasilitas perusahaan yang akan dikenakan pajak.

Selain itu, dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan memang akan mengatur penggunaan nik sebagai pengganti npwp, namun tidak semua yang memiliki ktp wajib membayar pajak.

Sementara itu Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi UU HPP ini, sebagai langkah untuk memajukan perekonomian bali.

Terlebih di masa pandemi ini ekonomi bali masih mengalami kontraksi hingga minus 0,29 persen. Pihaknya berharap UU HPP ini dapat diterima oleh pengusaha dengan asas keadilan dan kesederhanaan.

Masih dalam situasi pandemi Covid-19, sosialisasi undang-undang nomor 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan ini dilaksanakan secara luring dan daring, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

 

 

 

#DirektoratJenderalPerpajakan #SriMulyani #MenteriKeuangan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x