BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Bandung akan melarang warga luar wilayahnya masuk selama libur natal dan tahun baru.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah membludaknya warga yang akan memanfaatkan waktu libur terutama di lokasi wisata.
Selain larangan masuk, saat libur natal tahun baru nanti di beberapa titik akan dilakukan penyekatan kendaraan dengan menerapkan ganjil genap.
Baca Juga: Belum Jelas, Wisata Bantul Bakal Buka atau Tutup saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru
Kabupaten Bandung terkenal dengan wisata alam, sehingga selalu di buru wisatawan saat adanya libur.
Kebijakan mengenai pelarangan warga luar yang masuk ke Kabupaten Bandung akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dimana peraturan tersebut dilaksanakan setelah adanya surat perintah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Bandung sehingga Pemerintah Kabupaten Bandung harus menaikkan level Pembatasan Pemberlakuak Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari level 2 menjadi level 3.
Baca Juga: DPR: Sosialisasi PPKM Level 3 di Libur Nataru Harus Digencarkan, Jangan Ada Tafsir Melenceng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.