BOGOR, KOMPAS.TV - Sudah 12 pekan aturan ganjil genap berlaku di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Aturan ini terus diperpanjang karena status PPKM Kabupaten Bogor yang masih berada di level tiga.
Aturan ganjil genap diberlakukan selama 24 jam untuk kendaraan roda dua maupun empat mulai hari Jumat hingga Minggu.
Ada 8 titik penyekatan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor tempat polisi akan memeriksa plat nomor setiap kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Ini Kawasan yang Jadi Prioritas Polisi untuk Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Meski aturan ini berlaku, kawasan puncak tetap padat terutama pada hari Jumat sore dan Minggu siang.
Dalam pantau dari tim Kompas.TV di, pada pukul 10:00 WIB antrean kendaraan sudah mulai padat di kawasan Simpang Gadog.
Pihak kepolisian juga hanya menerapkan satu titik dimana kendaraan bisa masuk.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan, jika dilihat dari keseluruhan penerapan ganjil genap sudah cukup efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan yang akan menuju Puncak.
Dicky juga menyebut, untuk saat ini sanksi yang diterapkan hanya putar balik dan belum dikenakan sanksi tilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.